Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasikan Larangan Mudik

KUALA PEMBUANG – Bhabinkamtibmas Polsek Serhil mensosialisasikan larangan mudik lebaran dengan Spanduk di Kantor Desa Persil Raya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin 26 April 2021 siang.

Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan, sosialisasi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah tentang larangan mudik guna mencegah meningkatnya penyebaran covid-19.

“Sosialisasi lewat spanduk yang berisi instruksi pemerintah tentang larangan mudik ini merupakan sarana sosialisasi,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Danau Sembuluh

Kapolsek menjelaskan, agar kegiatan sosialisasi ini dapat efektif, para Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan menjalin kerja sama untuk disampaikan kepada masyarakat tentang larangan mudik dalam rangka memutus penyebaran covid-19.

“Kita gandeng Pemerintah Desa untuk bekerja sama menyampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.