Dikhawatirkan Jadi Klaster Baru, Judi Berkedok Ritual Adat Dibubarkan Polisi

IST/BERITA SAMPIT- Jajaran Polres Mura bersama TNI melakukan pembubaran di lokasi Judi berkedok Ritual Adat.

PURUK CAHU- Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, Polres Murung Raya (Mura) Responsif terhadap keluhan masyarakat dengan adanya aksi perjudian berkedok Ritual Adat yang berada di Jalan Veteran, Liang Pandan, Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung.

Pembubaran lokasi perjudian ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Intel Iptu Jadiman, S.H dan Kapolsek Murung Iptu Widodo, Personel Gabungan TNI/POLRI, Polres dan Polsek.

Jajaran Polres Mura menuju Lokasi yang dimaksud dengan tujuan untuk memberikan imbauan agar segera membubarkan diri dikarenakan Mura masih Zona Merah Khususnya Kecamatan Murung dan sangat rawan meningkatnya penyebaran Covid 19, Senin, 26 April 2021 Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mura, ABKP I Gede Putu W. melalui Kasat Reskrim, AKP Danie Langgie menyampaikan, bahwa Polres setempat tidak pernah mengeluarkan surat ijin keramaian terkait acara Adat yang tersebut.

Kemudian, setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan atas aktifitas itu, Polres Mura langsung menuju lokasi dengan tujuan memberikan himbauan agar masyarakat yang berada dilokasi untuk membubarkan diri, sebelum dilakukannya tindakan hukum, tegasnya.

“Memang kita telah mendapatkan aduan masyarakat di media sosial terkait aktifitas tersebut, namun kita dilapangan masih menggunakan tindakan preventif dengan mengedepankan kemanusiaan dengan harapan tetap terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Danie Langgie.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Pemerintah berharap, agar tidak adanya lagi aktifitas- aktifitas masyarakat yang dapat memicu meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Mura.

(Lulus/beritasampit.co.id)