DPMPTS Kotim Pertanyakan Penertiban SK HGU di atas Lahan Transmigrasi

KELUAR : IM/BERITASAMPIT - Kepala DPMPTS Kotim, Johny Tangkere saat berjalan keluar dari ruangan gedung DPRD setempat.

SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kotawaringin Timur Johny Tangkere mempertanyakan SK Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) yang berdiri di atas lahan transmigrasi.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kepala DPMPTS Kotim bukan tanpa sebab. Karena dalam forum tersebut pihak PT. BSK mengakui pihaknya masih mengurus izin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan tersebut.

“Kalau berdasarkan SK transmigrasi memang sudah ada sejak dulu, yang jadi pertanyaan kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan kembali SK HGU di atas lahan transmigrasi. Pihak PT. BSK juga bilang masih mengurus izin pelepasan, kalau sampai terbit lagi ini bahaya. Sedangkan transimigrasi juga sudah mengurus pelepasan,” beber Johny Tangkere, saat RDP, Senin 26 April 2021.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Forum RDP yang digelar oleh DPRD melalui pihak Komisi I tersebut tidak lain adalah menanggapi permasalahan yang muncul antara PT. BSK dengab warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotim.

Dilain pihak, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Daerah Rudi Kamislan menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya perubahan peraturan. Namun dirinya menyayangkan seharusnya ini tidak terjadi karena masih dalam satu kementerian.

“Tumpang tindih harusnya tidak terjadi, karena satu kementrian dan memang yang terlebih dahulu mengajukan pelepasan itu adalah pihak transmigrasi. Beberapa tahun kemudian muncul PT. BSK yang juga mengajukan pelepasan kawasan hutan di lokasi itu,” ungakap Rudi.

BACA JUGA:   Lomba TTG Kotim 2024 Fokus Gunakan Sumber Daya Daerah

Mantan Plt camat Baamang ini tidak lupa mengingatkan agar kewajiban perusahaan sebisa mungkin harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan permasalahan dengan masyarakat. Yang dimana sampai saat ini PT. BSK belum melepaskan 20 persen kawasan di dalam HGU untuk masyarakat.

“Berdasarkan aturan setiap perusahaan harus melepaskan lahan di dalam HGU nya sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar perusahaan, tapi PT. BSK belum melakukan nya. Maka dari itu saya minta mulai dari sekarang perusahaan sudah seharusnya mencanangkan 20 persen lahan itu,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).