Kebijakan Pemerintah Larang Mudik, Bupati Lamandau: Tolong Sadari Betul

ANDRE/BERITA SAMPIT - Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana dan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo.

NANGA BULIK – Ada dua lokasi penyekatan untuk antisipasi arus mudik lebaran idul Fitri tahun 2021 ini di Kabupaten Lamandau, yang dipantau tim gabungan Pemerintah Daerah setempat bersama TNI dan Polri.

“Jadi kita lakukan penyekatan ini untuk arus lalu lintas jalur darat lintas provinsi,” terang Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Senin 26 April 2021.

Pos cek poin penyekatan yaitu di Kecamatan Sematu Jaya untuk pengantaran antar kabupaten, sedangkan untuk antar Provinsi Kalteng dan Kalbar disediakan Pos di Kecamatan Delang, Desa Kidangan.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Khusus di perbatasan dalam Kabupaten Kobar ke Lamandau kita belum ada pelarangan, hanya penyekatan saja, guna mencegah mobilitas tinggi,” jelas Hendra.

Dalam pelaksanaannya, Hendra Lesmana tetap mengingatkan petugas di lapangan untuk mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hendra meminta masyarakat mematuhi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif jika mobilitas masyarakat melalui tradisi pulang kampung terjadi.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

“Kasus Covid-19 di Lamandau masih tinggi, jadi tolong sadari betul kebijakan ini demi keselamatan bersama. Silahkan lebaran di rumah saja dan silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon dan sarana lainnya,” tandasnya. (Andre/beritasampit.co.id).