Lahan Transmigrasi Masuk SK HGU, PT BSK Akui Telah Ganti Rugi

RAPAT : IM/BERITASAMPIT - Rapat Dengar Pendapat antara pihak DPRD Kotim, Pemerintah Daerah, PT. Bumi Sawit Kencana dengan masyarakat Desa Sumber Makmur berkaitan dengan lahan transmigrasi.

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang dan PT PT. Bumi Sawit Kencana (BSK) berlanjut.

Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu RDP tersebut tertunda lantaran lantaran BPN tidak hadir. Kendati tertunda sebelumnya, akhirnya Senin 26 April 2021 siang RDP itu kembali digelar.

Pimpinan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Agus Seruyantara mengambil beberapa kesimpulan poin berdasarkan hasil tuntutan dari owarga Desa Sumber Makmur.

Permintaan masyarakat desa tersebut disampaikan Agus diantaranya adalah pengembalian lahan milik warga yang selama 14 tahun telah digunakan PT. BSK untuk berkebun, kedua melakukan pembayaran sewa atas lahan yang ditanami selama ini dan terkahir merealisasikan lahan plasma sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

Setelah menyampaikan beberapa poin itu jajaran legislatif langsung meminta penjelasan dari BPN yang memiliki kewewenangan atas hal itu. Dimana BPN mengakui telah melakukan tinjauan lapangan pada 18 Februari 2021 lalu berkaitan posisi lahan tersebut.

“Didalam areal yang ditunjukkan pada peta tinjuan, hasilnya areal 93 hektar itu belum ada sertifikat yang diterbitkan, hanya ada izin untuk Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT.BSK,” sebut Hendra perwakilan pihak BPN.

Dilain pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transimigarsi Kotim mengatakan dari hasil tinjuan lapangan areal tersebut memang masuk dalam wilayah transmigrasi. Namun yang 93 hektar itu masih belum dilepaskan kawasanya karena masih masuk wilayah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan masih belum bisa diterbitkan sertifikatnya.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Atas beberapa suara yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah setempat, Andi Ayub perwakilan dari PT. BSK membenarkan memang ada lahan transmigrasi di dalam HGU pihaknya. Namun, sebelum itu pihaknya juga sudah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah Kotim.

“Kami juga sudah mengganti rugi pada masyarakat desa setempat, karena sebelumnya lahan itu termasuk dalam wilayah Desa Sebabi sebelum dijadikan lahan transmigrasi,” beber Andi Ayub sembari menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi.

(im/beritasampit.co.id).