Lebaran Sebentar Lagi, Bupati Lamandau: Dilarang Mudik

DEKLARASI : ANDRE/BERITA SAMPIT - Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana saat membacakan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pelepasan Konvoi Pemasangan Spanduk Larangan mudik di Halaman Polres Lamandau, Senin 26 April 2021.

NANGA BULIK – Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mudik lebaran 1442 Hijriah. Sebab, larangan ini dilakukan demi kebaikan bersama dalam memberantas penyebaran Covid-19.

Hal tersebut di ucapkan dalam pidatonya pada kegiatan pembacaan deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Halaman Polres Lamandau pagi tadi, Senin 26 April 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Oleh karena itu usahakan ikuti aturan Pemerintah untuk keselamatan. Saya berharap, masyarakat bisa ikut apa yang dikatakan, dilarang mudik intinya,” tegas Hendra.

Kata Dia, aturan yang diberlakukan Pemerintah terkait larangan mudik, yakni mulai dari H-14 tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 mendatang.

Hendra mengatakan berdasarkan hasil survei saat ini oleh Menteri Perhubungan masih banyak sekelompok orang yang hendak pergi mudik pada rentang waktu di H-7 dan H+7 sebelum lebaran.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Saya meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini jumlah pasien mengalami peningkatan,” tambahnya. (Andre/beritasampit.co.id).