Polres Kobar Akan Bangun Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Antar Kabupaten

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) akan segera membangun posko penyekatan larangan mudik lebaran tahun 1442 hijriah antar perbatasan kabupaten.

Hal tersebut disampikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah usai apel gabungan dukungan kebijakan Pemerintah untuk meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Senin 26 April 2021 di halaman Mapolres Kobar. Dalam kegiatan itu juga dibacakan naskah deklarasi, yang dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

“Larangan mudik diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Maka terkait dengan itu, aktivitas mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalteng juga dilarang,” jelasnya.

Menurut Devy, untuk memantau pengamanan sekaligus pengaturan arus lalu lintas, maka dalam waktu dekat akan disiapkan pos penyekatan yang terdapat di perbatasan Kabupaten Kobar.

“Seperti di wilayah Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng guna antisipasi adanya aktivitas mudik dari Kabupaten Kotim, Seruyan, dan sebaliknya, serta di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama, guna penyekatan dari Kabupaten Sukamara dan Manis Mata Kalbar. Dan seputar wilayah Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, guna menyekat yang datang dari Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Dibangunnya posko penyekatan tersebut untuk mengantisipasi kegiatan peniadaan mudik yang akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu H-14 tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 yaitu 18 Mei – 24 Mei 2021.

Menurut Devy, yang paling utama dibangunan Posko Penyekatan, merupakan upaya Pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien Covid-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu tertentu, antara lain seperti aktivitas mudik.

“Harapan saya, semoga semua pihak dan masyarakat mendukung Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” pungkas AKBP Devy Firmansyah. (Man/beritasampit.co.id).