Sengaja Bakar Lahan, Pria Ini Terancam Diancam Denda Rp 10 M

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Hendra Aditia Dhani, saat menggelar Press Realease TP Pembakaran Hutan dan Lahan.

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah mengiatkan warga untuk tidak membakar lahan sembarangan.

Imbaun tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya tak jarang warga yang terjerat hukum dikarenakan tidak mematuhi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Seperti yang dialami seorang petani berinitial ‘D’ (30) warga Desa Baual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kobar, kini jadi tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmasnyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Hendra Aditia Dhani mengatakan, bahwa tersangka mengaku telah mengetahui dan mendengar, adanya larangan jangan membakar hutan dan lahan yang disosialisasikan pihak Polsek Kotawaringin Lama (Kolam).

“Rupanya tersangka tidak mentaati peraturan, yang telah disosialisasikan anggota Polsek dan Babhinkamtibas serta Babinsa Koramil Kecamatan Kota waringin Lama, tentang bahayanya karhutla. Dan pengakuannya lagi bahwa tersangka membakar lahan sebelumnya sudah direncanakan. Jadi perbuatan tersangka membakar lahan dilakukan dengan sengaja. Ia membuka lahan dengan cara membakar dengan tujuan akan ditanam pohon sawit,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, awal mula tersangka menggarap lahan miliknya dengan menggunakan alat berat excavator. Dalam prosesnya ranting – ranting batang pohon dari pembukaan lahan tersebut disimpuk atau distaking tinggi, sebanyak 9 simpulkan, hal itu dikerjakan sejak 21-22 April.

Selanjutnya, pada 24 April 2021, sekira pukul 19.00 WIB, tersangka membakar satu persatu simpukan dengan menggunakan korek dan disisipkan bambu agar tahan lama. Dari 9 simpukan ada 4 yang sudah dibakar diatas lahan seluar 1,49 hektar tersebut.

Api yang membesar tersebut, termonitor Aplikasi penetrasi panas. Kemudian penyidik beserta Kapolsek Polsek Kolam dan TNI melakukan pengecekan di TKP. Setelah diselidiki diketahui bahwa lahan itu milik tersangka D.

Akibat perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 187 ke-1 KUH Pidana atau pasal 188 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar.

Serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Adapun barang bukti yang telah diamankan satu korek api jenis Mancis warna orange, 4 ranting sisa pembakaran dan sisa jelaga pembakaran.

Ditambahkan Kapolres, dengan adanya bukti perlakuan tersangka ini. Polres Kobar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

(man/beritasampit.co.id).