Bawa Sajam dan Berusaha Kabur, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap Tim Buser

SIN/BERITA SAMPIT - Barang bukti pisau penusuk mirip tombak, dengan panjang besi mencapai 22 Centimeter dan lebarnya 3 Centimeter.

BARABAI – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan seorang pemuda asal Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, berinisial HRM. Ia tertangkap tangan membawa senjata tajam saat Tim Buser melakukan Operasi Sikat Intan 2021 di desa tersebut, Minggu 25 April 2021 sore.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono menyebutkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolres. “Barang bukti yang kami amankan adalah sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk. Pisau itu diselipkannya di bagian tubuhnya,” ungkapnya, Selasa 27 April 2021.

Dany menjelaskan, awal mulanya Tim Buser Polres HST menyisir sejumlah titik wilayah rawan di HST. Saat giat Ops Sikat Intan, tim mencurigai gerak-gerik salah satu pemuda. Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut.

HRM lantas berontak ketika diperiksa. Dia berusaha kabur dan lari dari petugas. Namun, Tim Buser dengan sigap mengejar hingga akhirnya dapat dibekuk. Dari penggeledahan petugas mendapati pisau penusuk di pinggangnya.

“Pisau itu diselipkannya di pinggang sebelah kiri,” terang Dany.

“Ketika ditanya surat izinnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” tambahnya.

Pisau penusuk mirip tombak itu ukuran panjang besi mencapai 22 centimeter. Lebarnya 3 centimeter. Sajam itu dilengkapi sarung yang terbuat dari kayu.

“Pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

HRM dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (sin/beritasampit.co.id).