Berladang Membakar Lahan, Ini Kata Ketua Komisi III

M.Slh/BERITA SAMPIT - Drs. Duwel Rawing

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing, mengungkapkan terkait keluhan masyarakat saat reses perorangan beberapa waktu lalu di Daerah Pemilihan masing-masing.

Salah satu keluhan masyarakat terkait tata cara membuka lahan dengan cara membakar agar tidak bertentangan dengan peraturan.

Ia juga mengakui selama ini belum ada payung hukum yang jelas mengenai solusi terkait larangan membakar lahan.

“Kemarin waktu saya turun ke lapangan, ditanya bagaimana aturan yang boleh membakar lahan, saya bilang Peraturan Daerah (Perda) nya memang sudah ada terkait kebakaran lahan, tapi sekarang pergub nya belum ada, ini musim kemarau dan biasanya masyarakat itu sudah membakar, sudah mulai buka lahan,” tutur Duwel Rawing Kepada Berita Sampit. Selasa, 27 April 2021

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

Kendati demikian, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pihaknya akan terus mendorong pembentukan pergub tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Kami belum mengetahui akan seperti apa Pergub nantinya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait aturan pembakaran lahan ini,” terangnya.

Ia juga menuturkan selama ini pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat mengenai banyak plat-plat kuning bertertuliskan kawasan rawah gambut sedangkan faktanya sebaliknya.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

“Ada oknum-oknum yang melakukan pemasangan plat itu, jadi saya lihat di daerah-daerah itu tanahnya mineral dipasang hutan rawa gambut dan di perda itu tidak boleh kalau ada yang membakar di kawasan gambut,” jelasnya.

Mantan Bupati Kabupaten Katingan dua periode tersebut menambahkan bahwa, ini yang menjadi persoalan dimana perlu adanya penyesuain kondisi ril.

“Kalau tanah mineral itu tidak masalah yang penting melalui lewat ijin perlakuan-perlakuan untuk menjaga termasuk membuat sekat bakar,” pungkasnya.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)