Dua Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Lamandau Akan Dijaga Dengan Ketat

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo.

NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau sudah menyiapkan dua titik lokasi penyekatan menjelang lebaran tahun 2021 ini. Titik pertama di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, yang kedua di jalan lintas Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat.

“Titik penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalbar saya jamin kendaraan yang melalui tidak ada yang bisa lolos, karena sudah kita hadang di Desa Kudangan. Sedangkan Lamandau dan Kobar di Desa Sematu Jaya kita juga persiapkan pos penjagaan dan pelayanan,” tutur Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa 27 April 2021.

Nantinya akan ada petugas gabungan menjaga posko di perbatasan memantau masyarakat yang nekat mudik, yang melibatkan tim gabungan Dishub, Polisi, TNI, Satpol PP, dan juga Dinas Kesehatan Lamandau.

Arif mengatakan, sanksi dari kepolisian bagi masyarakat yang melanggar tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari larangan mudik maka akan putar balik.

Sementara, untuk persyaratan pengecualian mereka harus melakukan perjalanan dengan alasan, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, atau mempunyai Rapid Test Antigen.

“Untuk di perbatasan kita sudah mempersiapkan Puskesmas agar masyarakat dari Kalbar yang tidak memenuhi persyaratan pengecualian seperti tidak mempunyai hasil rapid tes antigen berbayar di Puskesmas tersebut,” kata Arief.

Namun lanjut Dia, apabila hasil rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (Andre/beritasampit.co.id).