Polda Kalteng Berlakukan Tilang Elektronik Usai Lebaran

Tangkapan layar simulasi tilang eletronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Senin 26 April 2021.//Ist_

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk seluruh kendaraan di Kota Palangkara Raya.

Pemberlakuan ini dijadwalkan dilakukan usai Lebaran 2021, sedangkan lokasi yang nantinya akan dipasang sistem tersebut baru satu titik, yakni berada di traffic light yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (Kanwil Ditjen PBN) Provinsi Kalteng.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba saja. Sebelum diberlakukan sistem tersebut anggota Polantas Polda Kalteng akan gencar melakukan sosialisasi, sebelum menerapkan sistem tersebut,” kata Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol Rifki, Selasa 27 April 2021..

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Dilansir dari Antara, Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengtakan, tilang elektronik ini akan diberlakukan hanya di Kota Palangka Raya saja, sesuai dengan fasilitas yang dimiliki. Tetapi tidak menutup kemungkinan, Satuan Lalu Lintas seluruh Polres di jajaran yang ada di Kalteng akan menerapkan hal yang sama secara bertahap.

“Selain nantinya kami menambah di beberapa titik, tilang elektronik ini juga akan diberlakukan ke polres jajaran yang ada di provinsi setempat,” ungkap Rifki.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat Kota Palangka Raya sudah ada menyebarkan foto-foto terkait kendaraan yang terekam sistem tilang elektronik yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

Banyak masyarakat yang bertanya dan membagikan foto tersebut di media sosial serta di grup-grup Whatsapp terkait hal tersebut, dikira masyarakat pihak kepolisian setempat sudah memberlakukan.

Namun nyatanya belum diterapkan oleh pihak Ditlantas Polda Kalteng, foto yang beredar itu sifatnya hanya percobaan dan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak terkejut ketika diberlakukan nantinya.

(BS-65/beritasampit.co.id)