Program Food Estate, Ini Penjelasan DLH Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway saat menjelaskan informasi lingkungan Food Estate, Selasa 27 April 2021.

PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway mengatakan, program Food Estate (FE) yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), dibagi menjadi 2 program.

Pertama FE di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Kapuas, serta FE di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu ia sampaikannya, saat acara jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa 27 April 2021.

Terkait dengan informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Pulpis dan Kapuas, program ini terkait dengan jaringan irigasi diprakarsai oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Pulpis.

Kegiatan ini sudah mendapatkan persetujuan, dari Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng Nomor: 570/4LHSKK/IIPTMPTSP/2021 pada tanggal 8 Pebruari 2021.

Program FE di Kabupaten Kapuas dan Pulpis memiliki luas area kurang lebih 165.000 hektar, atau tepatnya 164.826 hektar. Sebagian besar area tersebut, masuk ke dalam area hutan alam primer dan lahan gambut, (berdasarkan hasil overlay terhadap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik lndonesia (RI) Nomor SK.851/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020).

Berdasarkan kajian lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh tim ahli serta data lapangan di beberapa lokasi rencana FE yang terdapat indikasi gambut (fungsi lindung) dengan ketebalan lebih dari 3 meter serta hutan alam primer (mangrove) direkomendasikan agar tidak dimanfaatkan untuk Kawasan Food Estate.

Dari kurang lebiilh 165.000 hektar rencana pengembangan FE, wilayah yang masuk kategori gambut (fungsi lindung) seluas ±5.567,4 Hektar dan hutan alam primer (mangrove) pada Blok C seluas ±6.420,97 Hektar

Terkait dengan informasi lingkungan yang ada di Kabupaten Gumas (singkong), lanjut Vent Christway, diprakarsai oleh Kementerian Pertahanan RI, yang saat ini masih dalam proses penyusunan KLHS dan sudah sampai pada tahapan konsultasi publik.

“Berdasarkan Permen KLHK P 24 Tahun 2020, pemprakarsa memang diwajibkan untuk menyusun KLHS dan jika disetujui dalam pelaksanaannya, tindak lanjutnya adalah mereka hanya menyusun dokumen UKL UPL. UKL UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan lnstruksi Presiden Rl Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian lzin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagaimana tertuang pada DIKTUM kedua.

Dimana berbunyi bahwa penghentian pemberian izin baru bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dapat dikecualikan untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong.

Dengan demikian kegiatan ini merupakan kegiatan yang dapat dilakukan pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, namun tetap harus diperhatikan sistem pengelolaannya terutama untuk gambut dalam ataupun kubah gambut serta hutan alam primer yang berupa hutan mangrove.

(Hardi/Beritasampit.co.id)