Ritual Adat Dayak Dilarang Selama Pandemi Covid-19

Surat Edaran Ketua DAD Kabupaten Murung Raya.

PURUK CAHU – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 30/DAD-MR/III/2020 tentang kepatuhan menjunjung tinggi tata kehidupan Belum Bahadat dan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mura.

Dalam isi Surat Edaran itu, bahwa memperhatikan dan pertimbangan situasi nasional dan daerah terkait status tanggap darurat tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Mura dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/111/2020.

BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

Serta dalam rangka turut memberi perlindungan kepada masyarakat, maka DAD Mura mengimbau agar mematuhi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, Edaran dan Instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi tata kehidupan Belum Bahadat dan Falsafah Huma Betang.

“Tidak melakukan kegiatan Doa, Upacara Adat, Kesenian, Budaya dan atau Acara Kerukunan warga yang mengumpulkan Masyarakat banyak. Mematuhi Edaran/Instruksi dan Petunjuk Bupati Mura dalam rangka Penanganan Pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mura,” kata Perdie M Yoseph.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Meskipun demikian, untuk dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dan kearifan lokal di wilayah masing-masing sesuai keyakinan, kepercayaan dan kebudayaan Adat Dayak untuk berdoa agar menghalau penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mura.

Perdie menegaskan, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyelenggara ritual adat atau sejenisnya. Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat sebaiknya menunda kegiatan dimaksud selama pandemi masih belum berakhir. (Lulus/beritasampit.co.id).