Banjarmasin Terapkan Jam Malam saat Operasi Ketupat, Tekan Mobilitas Masyarakat

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan. //Ist_Antara/Firman.

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, memberlakukan jam malam saat Operasi Ketupat Intan 2021 guna menekan mobilitas masyarakat saat momen menjelang Lebaran Idul Fitri.

“Kebijakan yang kami ambil ini sejalan dengan larangan mudik dari pemerintah, nantinya kami batasi aktivitas keluar masuk kota sampai pukul 22.00 WITA,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu 28 April 2021. Dilansir dari Antara.

Menurut dia, kebijakan tersebut hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama TNI-Polri dan pemda serta unsur lainnya menyikapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat momen lebaran.

Selama Operasi Ketupat Intan yang dimulai 6 Mei mendatang, Polresta Banjarmasin mendirikan empat pos pengamanan dan satu pos pelayanan. Pada pos pengamanan itulah, petugas memperketat arus kendaraan yang melintas.

“Kami lakukan penutupan di pintu masuk perbatasan kabupaten dan kota, seperti di Jalan Ahmad Yani Km 6. Bagi yang melintas wajib menunjukkan dokumen perjalanan atau ada keperluan tertentu yang bisa ditoleransi seperti orang sakit atau mau melahirkan dan sebagainya,” tegas Rachmat.

Kapolresta berharap, masyarakat dapat memahami apa yang ditetapkan pemerintah dalam kaitan larangan mudik serta pembatasan mobilitas keluar masuk kota yang diberlakukan pihaknya.

“Ini demi menekan laju penyebaran Covid-19. Mohon masyarakat semua mendukung dan mematuhinya agar kasus Covid-19 tidak semakin masif terjadi. Apalagi jika mudik, maka dikhawatirkan penularan dari kota ke desa berpotensi meningkat dan sangat membahayakan warga pelosok kampung terutama para orang tua atau lansia,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah terhitung 6-17 Mei 2021. Namun sebelum itu, pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diberlakukan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Kebijakan itupun sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Masyarakat yang bepergian diwajibkan menyertakan dokumen perjalanan untuk membuktikan bukan pemudik yang ingin ke kampung halaman termasuk surat bebas Covid-19.

(BS-65/beritasampit.co.id)