Cegah Pencucian Uang, Ini Langkah Kemenkumham Kalteng

SAMBUTAN : Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya saat memberikan sambutan di Hotel Swissbel Danum, Rabu 28 April 2021.

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengatakan, perkembangan Korporasi saat ini dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana, yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang serta dalam pendanaan terorisme.

“Modus operan di tindak pidana ini pun semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan cara yang semakin bervariatif. Tentu diperlukan upaya preventif serta langkah-langka antisipatif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh para pemilik manfaat dari korporasi,” ucapnya.

Untuk itu Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan beberapa peraturan yaitu, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Dimana dalam Pasal 2 Permenkumham tersebut diatur bahwa, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat, identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Peraturan Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

“Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah, dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, dari Korporasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” pungkasnya.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, serta mempertimbangkan agenda prioritas pemerintah, tentu diperlukan upaya tindak lanjut dalam pelaksanannya. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka implementasi pelaksanaan program kebijakan pemerintah di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi.

“Kegiatan ini ditujukan dalam rangka, penyebarluasan informasi serta memberikan pemahaman kepada Notaris, pemerintah daerah, masyarakat serta pihak terkait mengenai tata cara dan mekanisme dalam penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership),” jelasnya.

Ilham menambahkan melalui kegiatan ini, diharapkan akan menumbuhkan kembangkan kesadaran, dan partisipasi dari seluruh pihak khususnya Notaris, pemilik manfaat dari Korporasi, akademisi serta pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegah dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui penerapan prinsiip mengenali pemilik Manfaat.

(Hardi/Beritasampit.co.id)