DPRD Kotim : Laboratorium Tidak Boleh Menggunakan Alat Bekas

IM/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie Aria Gagah.

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten bKotawaringin Timur (Kotim), Dra. Rinie berharap di daerah ini tidak ada laboratorium yang menggunakan alat bekas untuk Rapid Antigen dan awan PCR untuk menghindari dari sanksi hukum maupun sosial.

“Jika ada laboratorium yang menggunakan alat bekas untuk melakukan rapid antigen ataupun Swab pcr. Pasalnya didaerah lain pernah terjadi hal demikian, dan hal diketahui setelah adanya penangkapan petugas di labolatorium Rapid antigen Lantai M Bandara Kualanamu internasional airport oleh anggota Dirkrimsus Polda pulau Sumatra,” sebut Ketua DPRD, Rabu 28 April 2021.

Lantaran terjadi di daerah lain, Rinie menegaskan hal demikian tidak terjadi di Kotim. Dan dirinya berharap agar petugas medis maupun dokter yang menangani bisa bersikap bijak dalam menyikapi kasus Covid-19 agar tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan.

“Ini jelas sangat berbahaya, ini demi uang. Masa alat rapid bekas di pakai, untuk kasus seperti ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, walaupun terjadi diluar daerah. Untuk daerah Kotim saya sangat berharap agar tidak terjadi,” katanya.

Ketua DPRD wanita pertama di jajaran DPRD Kotim ini berpesan agar masyarakat jangan tergoda dengan rayuan dari calo atau oknum yang menawarkan untuk percepatan proses rapid antigen ataupun Swab pcr. Pasalnya proses itu harus mengikuti aturan atau SOP yang berlaku.

(im/beritasampit.co.id).