Pajak Rokok dan Cukai Tembakau Dimanfaatkan Untuk Kesehatan di Sukamara

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Sukamara, Sutrisno.

SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno memastikan jika pajak rokok dan cukai tembakau pengelolaannya sudah sesuai arahan Pemerintah Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh Sutrisno usai mengikuti rapat secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 29 April 2021.

Menurut Sutrisno, pajak rokok dan cukai tembakau selama ini telah diarahkan atau dipakai untuk membantu penanganan masalah kesehatan, yakni untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pemerintah Pusat mengarahkan kita pada kebijakan yakni pemanfaatan pajak rokok dan cukai tembakau dipakai untuk membantu penanganan kesehatan, sementara untuk Kabupaten Sukamara memang sudah dipakai untuk JKN dan PBI tersebut,” ucap Sutrisno.

Sutrisno menerangkan pada tahun 2020 penerimaan daerah dari pajak rokok dan cukai tembakau mencapai Rp 4 miliar lebih dan telah digunakan untuk JKN dan PBI.

“Kita menganggarkan untuk JKN dan PBI itu Rp 10 miliar jadi kita malah menambah dari APBD kita untuk kesehatan karena dari pajak rokok dan cukai tembakau tahun kemarin kita dapat Rp 4 miliar lebih,” ungkap Sutrisno.

“Jadi kebijakan yang diarahkan Pemerintah Pusat ini sebenarnya sudah kita jalankan melalui berbagai program untuk menanggung kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukamara,” lanjutnya.

Sementara itu, tahun 2021 ini penerimaan pajak rokok ditetapkan sebesar Rp 2 miliar lebih sedangkan untuk target penerimaan cukai tembakau hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sukamara belum bisa memastikan besaran nilainya.

“Karena untuk menetapkan target cukai tembakau itu adalah dari Pemerintah Pusat, jadi kita belum tahu berapa nilainya untuk tahun ini, kalau pajak rokok itu ada Rp 2 miliar lebih,” tukas Sutrisno. (enn/beritasampit.co.id).