Di Tengah Pandemi, Perusahaan Diminta Tetap Bayar THR

IST/BERITA SAMPIT - Enrico Tulis

PALANGKA RAYA – Dampak Pandemi Covid – 19 masih sangat terasa hingga kini, roda perekonomian pun masih terseok seok untuk bisa kembali pulih.

Dunia Industri dan usaha pun tak luput dari imbas Covid – 19, banyak para pekerja dan buruh yang harus menerima nasib di PHK dan dirumahkan sebagian besar tak menerima pesangon atau Kompensasi apapun dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Sementara nasib para buruh yang masih bertahan juga tak kalah miris dari mereka yang di PHK, karena harus menerima berbagai kebijakan perusahaan yang banyak tak berpihak serta mengabaikan hak mereka.

Menjelang hari buruh internasional atau mau day yang jatuh pada Sabtu 01 Mei 2021 banyak pihak yang menyuarakan serta menyoroti hak hak para buruh terutama terkait THR.

Salah satunya datang dari Enrico Tulis (20) salah seorang pemuda asal Palangka Raya yang merasa terpanggil dengan kehidupan para buruh di Kalteng.

Rico sapaan akrab Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum UPR ini angkat bicara terkait kebijakan pemberian upah dan THR seperti yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI yang menyebutkan mengizinkan industri terdampak pandemi covid 19 memangkas upah buruh. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2021 yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

“Ini artinya ada peluang Perusahaan untuk bermain dengan nasib para buruh dengan tanpa melakukan aturan dan perhitungan besaran upah yang diterima disaat Pandemi Covid – 19″ Ungkap Pria yang mempunyai hobi membaca ini .

Dirinya juga menambahkan ini artinya untuk THR tahun ini makin sulit rasanya untuk dirasakan para kaum pekerja ” Tapi saya ingatkan untuk Perusahaan sesuai UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melalui aturan turunannnya lewat PP No 36 Tahun 2021 “Pengusaha wajib memberikan THR kepda Buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya ” Beber Rico.

” Jadi jangan serta merta Covid – 19 dijadikan alasan untuk tidak memberikan THR,paling tidak ada win win Solution agar para Buruh mendapatkan hak THR nya,kalau ada Perusahaan yang nakal ,para buruh bisa melapor melalui Disnaker atau Intansi terkait lainnya” Pungkas Rico

( Aul/beritasampit.co.id)