Jelang May Day, Gelora Palangka Raya Ingatkan Perusahaan Tak Abaikan Hak Buruh

IST/BERITA SAMPIT - Para Pengurus DPD Gelora Palangka Raya saat bertemu dengan Ketua DPW Gelora.

PALANGKA RAYA – Perayaan hari buruh internasional atau May Day yang jatuh pada Sabtu 01 Mei 2021 masih menyisakan banyak pertanyaan terkait nasib kaum buruh yang makin  tak menentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken, beleid baru yang mengizinkan industri terdampak pandemi Covid-19 memangkas upah buruh. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2021 yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

Seperti yang dikutip dari berbagai sumber Ida Fauziah juga mengatakan, “Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh,” tulis pasal 6 ayat (1), dikutip pada Jumat 30 April 2021.

Dari Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, “Penyesuaian” dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Sementara pasal 7 mengatur lebih tegas bahwa kesepakatan dibuat secara musyawarah dan hasilnya harus disampaikan kepada buruh.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai Gelora Kota Palangka Raya Ersa Nugraha menyatakan prihatin dengan nasib para pekerja ini.

“Mungkin ada orang yang tidak peduli dengan nasib kaum buruh, namun bagi kami mereka adalah pahlawan yang selalu berjuang agar kehidupan keluarga mereka layak dan berkecukupan,” ungkap Ersa, Jumat 30 April 2021.

Pria jebolan Fakultas Hukum UPR ini juga mengatakan siap membantu para buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka.

“Saya meminta agar perusahaan perusahaan mempunyai rasa kemanusiaan dan empati terhadap nasib para pekerja ini, jangan sampai diabaikan apa yang sudah menjadi hak-hak  mereka, apa lagi itu sudah tertuang dalam undang-undang atau peraturan,” pungkas Ersa. (Aul/beritasampit.co.id).