Pemkot Palangka Raya Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi; Seorang pekerja tengah beraktivitas di perusahaan.//IST_Antara/Rendhik Andika.

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Umi Mastikah, mengingatkan perusahaan yang melaksanakan usahanya di kota tersebut dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Dikatakan, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan, baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.

“Sesuai aturan pemerintah THR setidaknya pada H-7 Lebaran harus sudah diterima pada karyawan,” kata Umi, Jumat 30 April 2021.

Terlebih lagi terkait THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Kemudian juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Untuk itu dia meminta Dinas Tenaga Kerja selalu instansi yang terkait langsung dengan aktivitas pekerja dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembayaran THR tersebut. Demikian dilansir dari Antara.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jum’atni mengatakan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan meski pemerintah melarang mudik lebaran.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Untuk itu, bagi karyawan yang tidak mendapat haknya agar dapat melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnaker, untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.

“Jika perlu pemerintah kota juga membentuk posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Ini sebagai bentuk perhatian yang khusus bagi karyawan dalam memperoleh haknya,” katanya.

Politisi PAN ini juga meminta Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif dan tegas menyikapi pemberian THR. Menurut dia THR ini selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran juga penting untuk menambah kemampuan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

(BS-65/beritasampit.co.id)