Polisi Ingatkan Karyawan Perusahaan Tidak Mudik

IST/BERITA SAMPIT : Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno saat memasang spanduk di Perusahaan PT SAL (Sumber Adinusa Lestari)

NANGA BULIK – Spanduk imbauan larangan mudik Lebaran sudah mulai dipasang di perusahaan PT SAL (Sumber Adinusa Lestari) oleh Kapolsek Bulik sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Jadi, di perusahan ini kira-kira ada 93 kariawan sebagai tempat yang strategis untuk memasang spanduk guna mendukung kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik yang sekarang sudah di perpanjang dari 22 April hingga 17 Mei 2021,” kata Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, Jumat 30 April 2021

Ia menuturkan terkait larangan mudik itu, telah disampaikan ke masyarakat Bulik, sebelumnya sudah memasang di beberapa pos khususnya di Kecamatan Bulik dan juga melalui berbagai media, Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi.

“Kalau untuk pemasangan spanduk imbauan ini kita pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh kariawan yanh ramai, karena pas pintu masuk pabrik dan perumahan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan disamping sosialisasi dan edukasi terkait larangan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian masa dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.

“Kemudian kita laksanakan seperti kegiatan yustisi pengamanan selama bulan suci Ramadhan, melakukan pembagian masker untuk masyarakat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek Iptu Hadi Prayitno berharapkan agar masyarakat dapat mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tersebut, karena hal itu sudah di pertimbangkan dan dianalisa dengan baik untuk kempentingan dan keselamatan semua.

(Andre/beritasampit.co.id)