Peringatan May Day, Serikat Pekerja Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.//IST_Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dalam aksi  memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

“Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal di Silang Monas Jakarta Pusat, Sabtu 01 Mei 2021.

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi “outsourcing” seumur hidup atau tanpa batas dan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur  juga tidak ada.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

“Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya,” katanya.

Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Dilansir dari Antara, Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

“Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.

(BS-65/beritasampit.co.id)