Kerja Sama Warga dan Polisi, Akhirnya 10,34 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka EE (29) beserta barang bukti 10,34 gram sabu-sabu.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), kembali ringkus seorang pemuda berinisial EE (29) saat berupaya edarkan 10,34 gram narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tjilik Riwut Km 17 Sampit, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Minggu 2 Mei 2021, sekitar pukul 00.15 dini hari.

EE merupakan seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimatan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Syaifullah mengakui penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi warga, bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah mereka.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

“Kita lakukan penyelidikan ternyata benar, dan petugas kita langsung mengamankan terlapor yang berada di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 17. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang berupa 5 bungkus plastik klip sabu yang dibalut tisu dengan potongan plastik warna hitam di atas meja yang berada di dapur rumah,” ungkap Syaifullah.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 10,34 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 lembar potongan plastik warna hitam, 1 lembar plastik klip warna hitam, 1 unit Handphone, serta 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan Nomor Polisi KH 5599 LW, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Perintahkan Perbaikan Jalan Rusak saat Safari Ramadan di Kecamatan Baamang

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar. (Cha/beritasampit.co.id).