Keluar Masuk Antar Kabupaten/Kota di Kalteng Wajib Miliki Syarat Lengkap

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

PANGKALAN BUN – Selama memiliki persyaratan protokol kesehatan lengkap, seperti Rapid Antigen atau persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar), masyarakat yang ingin keluar dan masuk Kobar masih diperbolehkan. Tapi jika tidak membawa persyaratan lengkap pihaknya akan suruh pengendara putar balik.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah usai menggelar rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Operasi Ketupat Telabang 2021 di aula Satya Haraprabu Polres Kobar, Senin 3 Mei 2021.

“Untuk bandara dan pelabuhan Panglima Utar Kumai menerapkan, bagi penumpang yang masuk wajib membawa surat keterangan hasil PCR Swab dan untuk yang dari luar provinsi diwajibkan membawa rapid antigen,” katanya.

Sementara, untuk di pos – pos sekat nanti akan dimaksimalkan penjagaan dengan ketat dari tim gabungan Polri, TNI, Dishub, Dinkes dan BPBD.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

“Untuk lebih kongkritnya, kita masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang resmi, tadi sudah disampaikan Kadishub bahwa mudik antar kabupaten tetangga diperbolehkan dengan membawa surat rapid antigen,” jelas AKBP Devi Firmansyah.

Wakil Ketua ll DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, bahwa untuk arus mudik tidak ada lockdown, artinya ada ketentuan dan syarat-syaratnya. Misalkan kalau bepergian dari luar pulau maka diwajibkan PCR, lewat udara maupun laut. Sementara untuk jalur darat wajib menggunakan rapid antigen.

“Kita bersyukur jerih payah Pemkab Kobar menyurati pemerintah Provinsi direspon cepat”, kata Bambang.

Sementara itu, Fitriana Kadis Perhubungan Kobar menyampaikan, larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.

BACA JUGA:   Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kobar Bagikan Takjil Gratis

“Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi mudik Lebaran 1442 H-2021. Dan walaupun Kotawaringin Barat tidak termasuk aglomerasi, namun berdasarkan hasil komunikasi dan surat tembusan ke provinsi akhirnya menemui titik terang, namun kita masih menunggu surat resminya,” jelas Fitriana.

Wilayah yang disebut wilayah aglomerasi adalah istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan diperkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

“Dalam artian di wilayah aglomerasi masyarakat boleh melakukan perjalanan antar kabupaten di wilayah provinsi Kalteng, namun tidak boleh melintasi aglomerasi lain, di luar wilayah Kalteng,” pungkas Fitriana. (Man/beritasampit.co.id).