Mudik Lokal di Kalteng Diperbolehkan, Ini Kata Sekda

Hardi/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperbolehkan mudik lokal antar kabupaten/Kota. Meski demikian, pembatasan mudik antar provinsi berlaku.

Seperti diketahui larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6- 17 Mei 2021. Meski begitu, mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi mudik Lebaran 2021.

Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

“Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu Aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar kabupaten kota, yang ada pembatasan antar provinsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri. Senin, 03 Mei 2021.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak memunculkan claster hari lebaran.

Pihaknya juga baru selesai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual melalui video conference.

Fahrizal Fitri mengatakan dalam rakor diminta semua komponen, untuk bergerak melakukan post-post pendekatan yang mana pertanggal 6 Mei sudah ada larangan mudik dan tentu pengetatan terhadap proses ini terutama untuk Kalteng.

“Kita ada pos di Kabupaten Kapuas, Barito Timur termasuk di Lamandau. Sehingga jangan sampai perayaan hari Raya Idul Fitri menjadi cluster baru,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan pengetatan terhadap larangan mudik, Forkopimda akan melakukan pengecekan dilapangan langsung terkait penerapan protokol kesehatan. Sampai saat ini Kalteng masih masuk zona penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

(Hardi/beritasampit.co.id)