Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan

IST/BERITA SAMPIT - Berkas perkara diserahkan kembali oleh Jaksa Peneliti Siska Yulianita ke penyidik Satreskrim Polres Katingan.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengembalikan berkas perkara kasus dugaan Korupsi yang melibatkan oknum Bendahara BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan ke penyidik Satreskrim Polres Katingan.

Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Katingan, melakukan penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) dugaan Korupsi BLUD pada RSUD Mas Amsyar Kasongan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti Siska Yulianita, dinyatakan masih belum lengkap.

“Jadi ada kekurangan kelengkapan formil dan materiil (P-18) yang harus disempurnakan oleh Penyidik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem melalui rilisnya. Selasa, 04 Mei 2021.

Pemberitahuan Hasil Penyidikan belum lengkap yang disampaikan oleh Jaksa tersebut, selanjutnya diikuti dengan Pengembalian Berkas Perkara disertai Petunjuk penyempurnaannya (P-19).

Lebih lanjut, setelah diterimanya Pengembalian Berkas perkara disertai Petunjuk penyempurnaannya, Penyidik Satreskrim Polres Katingan harus melengkapi kekurangan syarat formil dan materiil sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan KUHAP.

“Ini supaya berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi di RSUD Mas Amsyar Kasongan ini dianggap merugikan keungan negara sebesar Rp. 1.515.274.980,- (satu miliar lima ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

(kawit/beritasampit.co.id)