Jual Sabu, Polisi Tangkap Seorang Petani di Parenggean

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SP (41) beaerta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat di tahan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kotim, Senin 3 Mei 2021.

SAMPIT – Seorang petani berinisial SP (41) warga Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, dikediamannya atas keterlibatan mengedarkan dan juga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 4,90 gram, Senin 3 Mei 2021, sekira pukul 16.00 wib sore.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syaifullah, mengatakan kasus ini terungkap hasil dari kerjasama masyarakat Desa Bejarau, yang menginformasikan bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di sekitar kediamannya.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Untuk memastikan informasi itu, Sat Resnarkoba bergerak cepat kelapangan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar yang kemudian petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Terlapor kita tangkap saat sedang berada didalam kamarnya, kemudian kita lakukan penggeledahan dan petugas kita menemukan 1 buah dompet warna hitam yang berada diatas kasur, setelah dibuka dalam dompet tersebut berisikan 14 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu,” kata Syaifullah, Selasa 4 Mei 2021.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 14 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 4,90 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 potongan sedotan plastic warna putih, 13 lembar plastik klip kecil, 1 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 800.000 diduga hasil penjualan telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

“Kami masih melakukan penyelidikan secara intensif, terkait jeratan hukum, tersangka SP ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah.

(Cha/beritasampit.co.id)