Keterbukaan Informasi Publik Indikator Utama Negara Demokrasi

MENGIKUTI : IST/BERITA SAMPIT - Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah saat mengikuti acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional tahun 2021 melalui video conference zoom meeting dari ruang kerja Asisten III di kompleks kantor Gubernur Kalteng, Selasa 4 Mei 2021.

PALANGKA RAYA – Sejak 2016 Indonesia telah didaulat sebagai open government leader oleh OECD (Origanization for Economic Cooperation and Development). OECD mendefinisikan, open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mira Tayyiba dalam acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa 4 Mei 2021.

Pencapaian demikian, kata Mira, tidak terlepas dari peran berbagai pihak, utamanya Komisi Informasi Pusat (KIP) yang secara khusus diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang hingga kini telah berperan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat khususnya informasi terkait kinerja badan publik.

Meski demikian, capaian tersebut hendaknya tidak menjadikan KIP berpuas diri, sebab pada kenyataannya sejak diundangkan tahun 2008 dan mulai diimplementasikan 2010, masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif.

Hal itu menjadi bahan evaluasi dalam momentum memperingati HKIN. Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan, memerangi praktek korupsi bahkan dijadikan acuan keberhasilan.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Sementara itu, Ketua KIP Gede Narayana, menekankan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik tersebut.

Saat ini KIP telah turut memastikan hak informasi publik hingga ke desa. Hal tesebut berangkat dari pertimbangan bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat terutama di desa.

“Untuk itu kami menginisiasi MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memastikan hak akses informasi mayarakat desa terpenuhi demi mewujudkan desa aman, damai dan berkeadilan sesuai tema HKIN sekarang,” ungkapnya.

Urgensi keterbukaan informasi publik di tingkat desa, erat kaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa, atau Pembangunan Berkelanjutan Desa yang berkontribusi 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Dalam UU Desa disebutkan, bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan (pasal 24) dan desa berhak mendapatkan akses informasi, melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten dan Kota serta sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan (pasal 86 ayat 1 dan 5).

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

Sehingga dalam kesempatan tersebut, KIP bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Bakti Kominfo, mengapresiasi dengan mengumumkan rekomendasi desa terbaik sebanyak 13 desa, dalam keterbukaan informasi publik.

Rekomendasi nama-nama desa terbaik tersebut, diserahkan pada KIP melalui Komisi Informasi seluruh Indonesia. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, mengirimkan rekomendasi Desa Natau Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Apresiasi nantikan akan diberikan, pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia pada 28 September 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, saat diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah mengikuti kegiatan tersebut melalui video conference zoom meeting dari ruang kerja Asisten III di kompleks kantor Gubernur Kalteng.

HKIN tahun ini mengusung tema “Informasi Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan.” Tema tersebut dipandang relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, sebagaimana disampaikan.

Turut hadir mengikuti acara peringatan HIKN antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, para Gubernur atau Sekretaris Daerah seluruh Indonesia, para komisioner KI seluruh Indonesia serta para perangkat desa se-Indonesia. (Hardi/beritasampit.co.id).