Pemkot Palangka Raya Siapkan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi; pekerja/pexels.

PALANGKA RAYA – Guna memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh pemberi kerja, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, mengatakan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan secara langsung ke posko di kantor Disnaker Kota Palangka Raya pada jam kerja.

“Kami sudah membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR),” katanya, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Mesliani, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.

Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Terlebih lagi, terkait THR telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016. Kemudian Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

“Guna memastikan THR karyawan dibayarkan perusahaan tepat waktu kami juga sudah memonitor ke perusahaan yang ada,” kata Mesliani. Dilansir dari Antara.

Pihaknya juga telah meneruskan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah ke perusahaan di Kota Palangka Raya tentang pemberian THR.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Palangkaraya, Jum’atni, mengatakan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan meski pemerintah melarang mudik lebaran.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Untuk itu, bagi karyawan yang tidak mendapat haknya agar dapat melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnaker untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.

“Jika perlu pemerintah kota juga membentuk posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Ini sebagai bentuk perhatian yang khusus bagi karyawan dalam memperoleh haknya,” katanya.

Politisi PAN ini juga meminta Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif dan tegas menyikapi pemberian THR. Menurut dia, THR ini selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran juga penting untuk menambah kemampuan ekonomi di tengah pandemi.

(BS-65/beritasampit.co.id)