Program PCR, Dewan Sebut Banyak Lahan Masyarakat belum APL

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Lohing Simon

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan Kerja beberapa waktu lalu di beberapa wilayah dalam meninjau implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) setiap Daerah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, ia menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi terkait progres PSR adalah permasalahan status kawasan, karena banyak kebun masyarakat yang belum ditetapkan dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

“Kemarin kami dari Komisi II telah melakukan kunjungan disejumlah wilayah untuk meninjau, sejauh mana implementasi dari progres PSR. Memang waktu program yang digelontorkan pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini disejumlah daerah adalah status kawasan karena banyak kebun masyarakat belum masuk kawasan APL,” terang Lohing Simon Kepada Berita Sampit. Selasa, 4 Mei 2021

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Meraih Kemenangan Hingga 73 Persen di Kalteng

Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) ini juga menjelaskan bahwa, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan masyarakat dalam progres PSR.

“Sangat disayangkan apabila program PSR tidak dimanfaatkan semaksimal, kami dari Komisi II mendorong agar hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Karena program ini memang ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perkebunan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Lebih lanjut Politikus dari fraksi PDIP ini menjelaskan keberadaan program PSR sangat berdampak positif bagi masyarakat.

“Kami juga mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini, karena pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 30 juta untuk 1 hektar lahan dengan total maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK),” pungkasnya

(M.Slh/Beritasampit.co.id)