Syarat Mendirikan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Ternyata Tidak Ribet

SAMPIT – Jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), cukup banyak. Salah satunya dikarenakan untuk memenuhi syarat mendirikan lembaga pendidikan tersebut tidak ribet.

“Syaratnya mudah saja, yang penting, akta notaris, ada bangunan, guru dan murid,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Luci Dian Andayani saat ditemui wartawan media siber beritasampit.co.id diruang kerjanya, Selasa 4 Mei 2021.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Meskipun sudah mengantongi akta notaris, ada bangunan, guru dan murid, sambung Luci, Dinas Pendidikan juga masih memberikan kesempatan kepada lembaga PAUD untuk operasional sementara, paling lama 1 tahun.

“Nanti, setelah operasional 1 tahun diharapkan untuk mengurus perizinan, perizinan tidak melalui dinas pendidikan melainkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim, dinas pendidikan hanya memberikan rekom,” kata Luci.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

Hingga kini, jumlah lembaga PAUD di Kotim selama 2020 yang sudah berizin dan operasional sebanyak 302 PAUD dan yang sudah akreditasi 113 PAUD.

(ifin/beritasampit.co.id)