Kemenag Perbolehkan Salat Idulfitri, Tapi Jangan Lupa Patuhi Hal Ini

ENN/BERITA SAMPIT - Rakor antara Pemkab Sukamara dan Unsur Forkopimda bersama instansi terkait membahas pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

SUKAMARA – Pemerintah melalui Kementerian Agama memperolehkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijiriah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara Nur Widiantoro mengatakan bahwa tidak ada pelarangan solat Idulfitri pada lebaran tahun, namun sebagai upaya untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, pihaknya mengingatkan untuk pelaksanaan Prokes.

“Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaran shalat Idulfitri maupun terkait kegiatan amaliah di bulan Ramadan. Tidak ada penutupan rumah ibadah, tetapi pelaksanaan ibadah diatur dengan protokol kesehatan,” jelas Nur Widiantoro, Rabu 5 Mei 2021.

Nur Widiantoro menjelaskan ada beberapa poin aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan dan salat Idulfitri yaitu pengurangan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

“Yang pasti jumlah jamaah harus 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, ada tempat cuci tangan, wajib pakai masker,” kata Nur Widiantoro.

Selain itu, pelaksanaan ceramah atau kotbah usai salat Idulfitri juga diatur tidak melebihi 15 menit, hal itu untuk menghindari terjadinya perkumpulan yang terlalu lama.

“Begitupun pelaksanaan salat Idulfitri, diimbau lebih dipercepat dari biasanya, yang penting syarat dan rukun sudah terpenuhi,” jelas Nur Widiantoro.

“Selain itu untuk penerimaan dan penyaluran zakat juga diimbau dipercepat agar tidak terjadi kerumunan,” tukasnya.

(enn/beritasampit.co.id)