Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin

Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin.;//IST_Antara/ Wisnu Adhi.

SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda), Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan 47,34 Gram Sabu

“Dalam kasus peredaran alat ‘rapid test’ antigen tanpa izin edar ini kami menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta,” kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu 5 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan ‘undercover buy’ hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Kapolda mengungkapkan, tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

“Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar,” kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(BS-65/beritasampit.co.id)