Satgas Covid-19 Palangka Raya Kembali Jaring 19 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020.

Operasi tersebut digelar pada fasilitas umum di sekitaran Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang difokuskan pada pengawasan penggunaan masker bagi masyarakat maupun para pengendara yang melintas, pada Rabu 5 Mei 2021.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng Sudah Antisipasi Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Aiptu Saiful Huda yang merupakan personel Polresta Palangka Raya, yang terlibat dalam satgas tersebut menuturkan, selama kegiatan berlangsung terjaring sebanyak 19 orang pelanggar prokes.

“Para pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi berupa 4 orang teguran tertulis, 12 orang sanksi kerja sosial, hingga 2 orang denda administrasi perorangan sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi penerapan prokes tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).