Terkait Mudik, Bupati Katingan : Ada Kelonggaran Antar Daerah Bepergian

ANNAS/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat pimpin apel gelar Pasukan Operasi Ketupat, dihalaman Kantor Bupati Katingan, pada Rabu 5 Mei 2021.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas mengatakan sebagaimana diketahui tidak ada pembatasan untuk mudik antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Kendati demikian ada pembatasan berpergian antar Provinsi.

“Namun masih ada kelonggaran antar daerah atau antar Kabupaten bisa. Misalnya dari Kota Sampit Ke Kota Kasongan bisa, itu yang pertama kita lakukan,” ungkap Bupati usai kegiatan apel gelar Pasukan Operasi Ketupat dan doa bersama Lintas Agama untuk mendoakan Indonesia bebas Pandemi Covid-19, di Halaman Kantor Bupati Katingan, pada Rabu 5 Mei 2021.

Selain itu, menurut Bupati selama bulan ramadan seperti ini banyak kasus coranmor, balapan liar. Sehingga ini menjadi perhatian pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya sangat luar biasa apresiasi kepada pihak Polri yang hari ini yang sudah melaksanakan gelar apel pasukan operasi ketupat 2021 dalam rangka kita antisipasi hal -hal yang tidak di inginkan,” jelas Bupati Sakariyas.

Sebelumnya, Bupati memimpin apel gelar Pasukan Operasi Ketupat dan doa bersama Lintas Agama. Dalam kesempatan itu, Bupati, membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, yaitu dengan tema melalui apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA:   Upaya Pengawasan dan Edukasi, Pj Bupati Katingan Kunjungi Rumah Keluarga Terindikasi Stunting

Dan rencana Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah yang di susun oleh Mabes Polri dan ditindaklanjuti seluruh jajaran telah dipersiapkan, baik dari perkiraan ancaman, cara bertindak dan penggelaran personel.

“Sehingga diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaannya, untuk memberikan jaminan keamanan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan aman, nyaman, tertib dan lancar di tengah suasana pandemi covid-19 yang masih melanda. Berbagai kesiapan tentunya sudah dibuat oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait maupun oleh jajaran kepolisian,” jelas saat membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.

Sehingga tahun 2021 pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampi 7 Mei 2021. Ini adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari Raya Idul Fitri karena situasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Kunker ke Kejari Katingan, Wakil Jaksa Agung RI Disambut Tarian Daerah dan Potong Patan

Sementara, terkait operasi ketupat di wilayah Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, mengatakan untuk operasi ketupat di wilayah hukumnya dilaksanakan selama 12 hari, dan ada sebanyak dua pos yaitu Pos PAM dan Pos Pelayanan Kesehatan di lokasi Kota Kasongan dan Kereng Pangi.

“Pada intinya ini adalah untuk mengamankan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kemudian kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan tinggal di rumah serta tetap menjaga kesehatan hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran pandemi Covid-19 khususnya wilayah Kabupaten Katingan,” tegasnya.

Perlu diketahui, turut hadir pada pelaksanaan apel operasi ketupat dihalaman Kantor Bupati Katingan yaitu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Usur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Daerah, serta peserta Apel terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan pihak terkait lainnya.

(Annas/beritasampit.co.id)