Wali Kota Palangka Raya: Pejabat ASN Taati Larangan Open House Lebaran

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin.//IST_Antara/Rendhik Andika.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, meminta para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat mematuhi larangan open house pada Lebaran 2021.

Selain tentang larangan open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah, para pejabat dan seluruh ASN juga diminta menaati larangan melakukan kegiatan buka bersama.

“Surat Edaran Mendagri karena sudah resmi, suka tidak suka kita harus melaksanakannya,” kata Fairid, Rabu 5 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, pernyataan itu diungkapkan Kepala Daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini terkait Surat Edaran Mendagri tentang pelarangan kegiatan buka bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Idul Fitri 2021.

Pihaknya pun meminta masyarakat di wilayah “Kota Cantik” ini untuk menaati dan menjalankan anjuran serta arahan pemerintah. Selain itu juga mengutamakan silaturahmi secara daring untuk menekan penularan Covid-19 yang hingga kini belum usai.

Silaturahmi secara daring juga menjadi salah satu solusi merayakan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Meski tidak secara langsung masyarakat tetap bisa bersilaturahmi.

Silaturahmi daring sendiri juga dinilai mampu menurunkan potensi penularan karena tidak menyebabkan kerumunan dan jarak yang selalu terjaga.

Isi surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021 itu mencakup dua poin utama.

Pertama yakni para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara juga diminta menaati larangan melakukan kegiatan buka bersama yang melebihi keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan.

Kedua adalah menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat edaran itu sendiri dikeluarkan karena masih terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 2020, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

(BS-65/beritasampit.co.id)