BNN Kalsel Ungkap Peredaran 916,39 Gram Sabu-sabu Jaringan Banua Anam

Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjend Pol Jackson Lapalonga menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu.//IST_Antara/Firman;

BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar peredaran 916,39 gram sabu-sabu jaringan Banua Anam yang meliputi empat wilayah di Kalsel.

Kepala BNN Kalsel, Brigjend Pol Jackson Lapalonga, mengatakan, telah lama melakukan pemantauan terhadap jaringan tersebut karena disinyalir kerap memasok sabu-sabu ke wilayah Banua Anam, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara dan Balangan.

Hingga pada akhirnya Tim Bidang Pemberantasan BNN Kalsel, dipimpin Kombes Pol R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito, mendapatkan informasi adanya gerakan jaringan membawa narkotika dari Banjarmasin ke arah utara Kalimantan Selatan itu.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

“Ada dua tersangka kami tangkap berinisial FR (55) dan SA (61) ketika memasok sabu-sabu ke wilayah Banua Anam pada Kamis 29 April 2021,” terang, Kamis 6 Mei 2021, dilansir dari Antara.

Tersangka FR diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 97, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin ketika membawa sabu-sabu 916,39 gram atau hampir satu kilogram.

Kemudian hasil pengembangan, FR mendapat perintah dari SA yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Petugas langsung bergerak cepat menangkap sang bandar di sebuah lokasi di Jalan Desa Mahang, Kelurahan Sei Hanyar, Kecamatan Pandawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Jadi FR ini bandar yang memesan sabu-sabu di Banjarmasin untuk diedarkan di kawasan Hulu Sungai meliput wilayah Banua Anam atau Banjar Hulu di utara Kalsel,” jelas Jackson.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(BS-65/beritasampit.co.id)