Jual Sabu, 9 Tersangka Lebaran di Penjara

PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dari sejumlah TKP.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda KaltengKombes Pol. K. Eko Saputro, saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis 6 Mei 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Menurutnya, di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya telah mengamankan tiga pelaku diantaranya berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44).

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

“Sedangkan di TKP yang berada di wilkum Polres Katingan, kami juga berhasil menangkap Ar (38) dan HR (21) serta TR (34),” ucapnya.

Selanjutnya, pada wilayah Pulang Pisau, aparat penegak hukum juga telah meringkus pelaku berinisial MAP (29).

“Sedang satu pelaku berikutnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di Polres Kotim.

“Jadi kami setidaknya telah menangkap sembilan pelaku, berserta barang bukti sebanyak 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Herson B. Aden: Pedoman untuk Hidup Bermasyarakat

Akibat, kesembilan tersangka dipastikan merayakan lebaran di dalam penjara dengan ancaman pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)