Posko Penyekatan di Kobar Dijaga Ketat

PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah menginstruksikan agar petugas di Posko Penyekatan harus menjaga dengan ketat, untuk menghindari adanya pemudik gelap, jika ditemukan adanya pemudik gelap maka akan diberikan sanksi Hukum.

Hal itu di sampaikan Bupati Kobar Hj Nurhidayah usai meninjau Posko Penyekatan di 4 titik, yakni Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Simpang Runtu, Pelabuhan Panglima Utar Kumai dan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun.

Dalam kegiatan itu, Bupati di dampingi Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol nav Rudy Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kobar Fitriyana dan BPBD Kobar. Kamis,6 Mei 2021

“Tanggal 6 Mei 2021, berdasarkan Instruksi pemerintah, mulai dihentikan tidak ada kegiatan arus mudik, baik melalui jalur darat, udara dan laut, untuk itu tadi, ibu meninjau langsung ke Posko penyekatan, untuk Posko di Kecamatan Kotawaringin Lama, kita ketahui bahwa Kecamatan Kotawaringin Lama akses terdekat menuju Kabupaten Lamandau dan Sukamara bahkan ke Provinsi Kalimantan Barat, “jelas Bupati

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Lanjut Bupati Posko di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada merupakan akses yang sangat strategis, begitu juga dengan Posko penyekatan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, dimana pendirian Posko ini guna pengawasan terhadap pergerakan masyarakat pada saat jelang Idul Fitri.

“Sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, armada yang diperbolehkan hanya untuk mengangkut logistik dan penumpang khusus yang tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan, ibu tegaskan, jangan sampai kita kecolongan, khususnya di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, mengingat kapal tetap beroperasi hanya untuk mengangkut logistik, jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” imbuh Bupati.

Bupati juga menegaskan, jika di dalam kapal angkutan logistik, ditemukan penumpang yang tidak melengkapi dokumen, maka akan diminta untuk kembali ke Pelabuhan asal.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

“Petugas di Posko jangan main main, jangan berani meloloskan masyarakat yang melintas jika tidak lengkap dokumen, karena sesuai aturan yang di keluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, jika masyarakat yang akan mudik antar kabupaten tetap harus menggunakan persyaratan rapid test antigen,” ujar Bupati.

Dimana menurut Bupati, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun Provinsi Kalimantan Tengah, tidak lain dalam rangka mengendalikan penyebaran virus Corona, jika kran arus mudik di buka dengan bebas maka kasus Covid-19 akan terus meningkat.

“Ibu harapkan masyarakat Kobar memahami aturan yang ketat ini, sebab hanya dengan cara ini kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Virus Corona, jika tidak dikendalikan, penyebaran virus Corona bagaikan bola api yang liar, ibu minta masyarakat tetap bersabar, merayakan hari Raya Idul fitri cukup di rumah saja,” pungkas Bupati.

(man/beritasampit.co.id).