Sekat Arus Mudik Alasan Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Ditunda

AUL/BERITA SAMPIT - Jaksa Penuntut Umum Sidang Dugaan Tipikor PDAM Kapuas, Supritson.

PALANGKA RAYA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Kapuas yang dilaksanakan hari ini Kamis, 06 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya ditunda.

Sidang yang masih mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal terlaksana karena saksi dari pihak ketiga atau kontraktor berasal dan berdomisili di Banjarmasin.

Rencananya JPU akan menghadirkan dua orang kontraktor dalam proyek PDAM Kapuas yang akhirnya menjadikan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013 – 2017 Widodo ditahan, karena diduga melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 7,4 miliar.

BACA JUGA:   CEO Kaltengpedia: Kalteng Memerlukan Sosok yang Berpandangan Visioner

Tertundanya sidang dugaan korupsi di Perusahaan Daerah yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kapuas Nomor 7 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 15 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kapuas yang mana pada pasal 8 menyebutkan Bupati Kapuas sebagai Pemilik Modal, Dewan Pengawas sekaligus Direksi PDAM Kapuas.

Ditanggapi oleh JPU Kejari Kapuas Supritson, ditundanya kegiatan itu karena berhalangannya seorang saksi dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk datang.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

“Sidangnya ditunda karena salah satu saksi dari Banjarmasin tidak bisa hadir karena ada penyekatan antar provinsi menjelang lebaran,” ucap Supritson, Kamis 06 Mei 2021.

Dirinya juga menambahkan, kemungkinan saksi bisa dihadirkan pada hari kamis pekan depan dan agenda persidangan tidak berubah. “Tetap pada agenda mendengarkan keterangan saksi,” pungkas Supritson. (Aul/beritasampit.co.id).