Siaga Darurat Karhutla, Ini 10 Poin Hasil Rakor Pemkab Barsel

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, saat memimpin langsung Rakor penetapan status siaga darurat bencana Karhutla tahun 2021.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021, Rabu, 5 Mei 2021 di Aula Kantor Bupati.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST yang juga dihadiri unsur Forkopimda, seluruh Kepala SOPD Barsel, seluruh Camat, Perwakilan DAD Barsel Drs. Lauto, BMKG Barsel, BPBD Barsel, FK Tagana serta peserta rakor lainnya.

Eddy Raya Samsuri mengatakan, ada 10 poin kesimpulan dalam rakor tersebut yang telah disepakati bersama.

  1. Penetapan status siaga darurat bencana karhutla di Barsel, yang bertujuan untuk mempersiapkan lembaga pemerintah baik unsur vertikal TNI/Polri dan OPD teknis mulai dari desa, kelurahan, kecamatan dan dinas terkait untuk persiapan menghadapi Karhutla tahun 2021.
  2. Berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Barsel bahwa laporan perkembangan musim kemarau tahun 2021 di wilayah Barsel secara umum, awal musim kemarau di wilayah Barsel pada dasarian II Juni 2021 serta prakiraan puncak musim kemarau terjadi pada bulan Agustus 2021 dengan sifat musim kemarau normal.
  3. Sesuai data dari Tim Pusdatin Barsel dan sesuai data aplikasi LAPAN Fire Hotspot sejak 1 Januari 2021 hingga 4 Mei 2021 terdeteksi sebanyak 10 titik hotspot. Berdasarkan data kejadian, karhutla di Barsel sebanyak 3 kali kejadian dengan luasan karhutla seluas 6,5 hektar.
  4. Penetapan status siaga darurat bencana Karhutla tahun 2021 selama 90 hari sejak tanggal 6 Mei hingga 4 Agustus 2021.
  5. Semua OPD teknis terkait maupun instansi vertikal TNI/Polri untuk bisa mempersiapan sarana dan prasarana. Serta mempersiapan personel masing-masing sehingga saat ada kejadian karhutla saling berkoordinasi dan bersama-sama melaksanakan penanggulangan bencana karhutla.
  6. Membentuk Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana (Satgas PDB) Karhutla dalam penanganan Karhutla ditetapkan melalui Keputusan Bupati Barito Selatan.
  7. Semua pihak teknis OPD, TNI, Polri, Camat, pihak swasta dan relawan agar terus menerus melakukan sosialisasi dan penyuluhan karhutla kepada masyarakat terkait bencana karhutla melalui media masa, media sosial dan media informasi lainnya.
  8. Pemkab Barsel bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Relawan dan pihak Swasta akan melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla tahun 2021.
  9. Semua pihak baik OPD teknis, TNI, Polri, pihak swasta dan relawan agar bersama-sama melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan kepada masyarakat di Kabupaten Barsel.
  10. Pemerintah Daerah mengalokasikan angaran yang memadai untuk kegiatan penanggulangan bencana Karhutla tahun 2021.

Eddy Raya mengatakan, terkait penetapan status siaga darurat bencana karhutla tahun 2021 ini, untuk wilayah desa, kelurahan dan kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk siap sedia apabila terjadi karhutla, bahkan juga untuk posko-posko sudah disiagakan termasuk sarana dan prasarana untuk penanggulangan karhutla.

“Dengan kesiapsiagaan ini, kita semua berharap semoga bisa menangani karhutla di Kabupaten Barsel dengan baik dan sigap serta bekerjasama dengan seluruh masyarakat,” pungkas Eddy Raya. (Ded/beritasampit.co.id).