Arianto Terdakwa Kasus Sumur Bor Divonis Bebas

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Arianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ll Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 20 April 2021.

Putusan ini terkait kasus proyek kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018.

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Nulhakim dengan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti.

Sebelumnya, Arianto dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, 4 Maret 2021 lalu.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara pada 19 Mei 2020 dari BPKP Perwakilan Kalteng, perbuatan terdakwa disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.397.355.190.

Terkait vonis bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melalui Kasi Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Irwan Ganda Saputra mengatakan, proses penanganan perkara PIPG atau sumur bor dari muali awal sampai dengan upaya hukum yang dapat disampaikan pada hari ini.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Kami Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palangka Raya telah menyerahkan memori kasasi dalam perkara terdakwa Arianto dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pendadilan Negeri Palangka Raya telah memutus bebas bersangkutan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Jumat 07 Mei 2021

Menurut Irawan, alasan-alasan yang penurut penuntut umum tuangkan dalam memori kasasi setebal 726 halaman ini, yaitu majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut telah melanggar pasal 253 ayat 1 kitab undang-undang acara pidana.

“Alasan dari penuntut umum adalah karena majelis hakim telah salah dalam menerapkan hukum, dan dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut perundang-undangan terakhir majelis telah melampaui batas kewenangan,” tegas Irwan.

Oleh karena itu, dalam memori Kasasi membuktikan putusan bebas yang diputus majelis hakim tidak murni, sehingga melanggar pasal 253 ayat 1 KUHP.

“Tentunya memori Kasasi ini, kita tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengawal pelaksanaan penanganan perkara sumur bor yang kami upayakan ini ke deputi kordinasi supervisi KPK,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

“Salah satu contohnya, biasanya dalam persidangan penuntut umum itu sudah melimpahkan dua perkara yang sama, atas nama terdakwa Muhamad Seman yang sudah diputus terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Palangka Raya,” paparnya.

Di tempat berbeda, Humas PN Palangka Raya dan Pengadilan Tipikor, Heru Setiyadi menuturkan, kalau ada upaya hukum dari pihak Kejaksaan itu tetap dihormati karena itu hak hukum yang diberikan oleh negara.

Dalam hukum acara pidana kepada mereka untuk menerima dan menyatakan banding atau serta menyatakan pikir-pikir.

“Semua orang punya hak dalam perkara tersebut, baik itu penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum,” tuturnya.

“Pengadilan dalam hal ini cuma menjalankan fungsi-fungsi sesuai dengan SOP-nya. Majelis hakimnya dalam memutuskan dengan baik sesuai dengan hukum acara dan hal ini juga dipantau oleh KPK. Kami pikir penyelesaian perkara di pengadilan itu sangat bening serta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang membuat majelis hakim masuk angin,” pungkas Heru.

( Aul/beritasampit.co.id)