Langgar P3SPS, MUI Dorong KPI Hentikan Sementara Empat Program Televisi

Anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI saat menggelar jumpa pers perihal evaluasi tayangan Ramadhan di Kantor MUI Jakarta, Jumat.//IST_Antara/Asep Firmansyah.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada empat stasiun televisi, berupa penghentian sementara program tayangan, karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dilansir dari Antara, anggota tim pemantau tayangan Ramadan MUI, Rida Hesti Ratnasari, mengatakan, empat program televisi yang dianggap bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).

“Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan,” ujar Rida di Kantor MUI Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Dikatakan bahwa, sejumlah program televisi masuk dalam radar pemantauan MUI sejak awal Ramadhan. Pada minggu kedua Ramadhan, MUI sebetulnya sudah mendorong KPI agar menegur sejumlah tayangan Ramadhan serta memperbaikinya sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Pemantauan tahap II kemudian dilaksanakan sejak tanggal 23 April hingga 6 Mei 2021 yang melibatkan 33 pemantau lintas komisi di MUI.

Beberapa stasiun televisi sudah ada yang memperbaiki kualitas tayangan, namun ada pula stasiun televisi yang belum mengoreksi adegan di program tayangan sesuai catatan evaluasi MUI.

Rida mencontohkan, ANTV dengan program Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers misalnya. Pada evaluasi pertama terdapat talent yang menggunakan pakaian cenderung tak menghormati Ramadhan.

“Padahal aspek sensualitas ini pernah diingatkan di public ekspose tahap pertama,” kata dia.

Kemudian program Pas Buka dan Sahur Seger di Trans7, masih menayangkan adegan yang menghina tubuh seseorang, gerakan erotis dari pembawa acara, hingga memublikasikan aib/keburukan ranah privat.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Program Sore-sore Ambyar TransTV, indikator pelanggarannya berupa adanya tarian sensual dan pelanggaran protokol kesehatan (tidak memakai masker). Begitu pula dengan Ramadhan In the Kost Net TV, ada adegan goyangan sensual yang ditampilkan talent, serta pernyataan di antara para talent yang saling mengolok satu sama lain.

“Merekomendasikan stasiun TV yang “nakal” dan tetap mempertahankan program-program melanggar hingga sekarang, apalagi kalau terhubung dengan pelanggaran serupa di tahun-tahun pemantauan sebelumnya,” katanya.

Di sisi lain, MUI memberikan apresiasi bagi mereka yang telah melakukan koreksi terhadap tayangannya serta program-program yang sebelumnya menampilkan sisi edukasi untuk terus dipertahankan.

(BS-65/beritasampit.co.id)