Pemkab Sukamara Bolehkan Mudik Lokal Antar Kecamatan

RAPAT - ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat memimpin rapat persiapan Idul Fitri di aula kantor Bupati, Jumat 7 Mei 2021.

SUKAMARA – Meski Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan mudik hingga mudik lokal, namun Pemerintah Kabupaten Sukamara tetap membolehkan masyarakat melakukan mudik lokal yaitu mudik antar kecamatan atau desa dalam satu kabupaten.

“Untuk mudik lokal tetap boleh dilakukan masyarakat,” tegas Bupati Sukamara Windu Subagio usai memimpin rapat koordinasi terkait persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Aula Kantor Bupati, Jumat 7 Mei 2021.

Meski demikian Pemerintah Kabupaten Sukamara memberlakukan wajib mengantongi negatif hasil tes antigen bagi orang luar Sukamara yang ingin masuk wilayah Kabupaten Sukamara. Aturan itu berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Sedangkan bagi masyarakat masih dalam wilayah Kabupaten Sukamara, cukup membawa identitas KTP.

“Kalau masyarakat Sukamara dan tidak dari luar daerah cukup tunjukkan KTP, nanti akan didata saja,” jelas Windu Subagio.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara Ari Junita mengatakan bahwa skrining memang diberlakukan bagi masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Sukamara saat melewati pos cek poin yakni dengan menjalani rapid antigen.

“Setiap warga yang keluar masuk Kabupaten Sukamara akan dilakukan pendataan, dan bagi yang masuk akan dilakukan skrining dengan rapid antigen untuk memastikan kondisinya,” tukas Ari Junita. (enn/beritasampit.co.id).