Kapolres : Angkutan Sembako dan BBM Diberi Toleransi Masuk Kapuas

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.//IST_Antara/All Ikhwan.

KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Manang Soebeti, menegaskan angkutan yang membawa kebutuhan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan logistik lainnya masuk wilayah kabupaten setempat diberi toleransi tanpa swab tes antigen.

“Sudah ada arahan saya ke seluruh petugas pengamanan perbatasan untuk angkutan sembako dan BBM ditoleransi dan tidak akan diputar balik,” kata Manang Soebeti, Sabtu 8 Mei 2021.

Dilansir dari Antara, Kapolres mengatakan, sejak berdirinya pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur, dan dimulainya pengamanan pemeriksaan masuknya orang dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ke Kabupaten Kapuas, belum ada angkutan kebutuhan sembako dan BBM diperintahkan putar balik oleh pihaknya.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

“Sementara ini belum disediakan rapid tes antigen. Jadi kita toleransi untuk angkutan sembako dan BBM,” katanya.

Namun, lanjutnya, apabila sewaktu-waktu disediakan pengecekan tes antigen dan hasilnya positif Covid-19, maka sopir tersebut akan diperintahkan putar balik. Jadi sementara ditoleransi khusus untuk para angkutan sembako dan BBM.

Manang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi larangan mudik dan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah tanpa adanya kepentingan mendesak. Patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Adanya larangan mudik yang diberlakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, semata-mata pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakatnya terhadap penyebaran virus yang mematikan tersebut.

BACA JUGA:   Dispursip Kalteng Fasilitasi Seluruh Perangkat Daerah untuk Mempelajari Aplikasi Srikandi

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergoda menggunakan surat palsu rapid test antigen pada saat akan bepergian lintas daerah selama diberlakukannya penyekatan arus mudik.

“Karena, penggunaan surat rapid test palsu itu akan merugikan diri sendiri,” demikian Manang Soebeti.

Sementara itu, Polres Kapuas sudah menangkap sebanyak tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya terkait menggunakan dan membuat surat keterangan palsu bebas Covid-19 untuk bisa lolos dari pemeriksaan pos penyekatan arus mudik perbatasan.

Dari tujuh pelaku yang diamankan pihaknya, satu orang pelaku merupakan pembuat surat keterangan palsu bebas Covid-19.

(BS-65/beritasampit.co.id)