Terkait Perjalanan Orang Dimasa Pandemi, Ini Isi Surat Gubernur Kalteng Untuk Wali Kota dan Bupati

Pemberitahuan mengenai Surat Gubernur Kalteng terkait petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19;//IST_Ant-MMC Kalteng.

PALANGKA RAYA – Surat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),  menerbitkan surat yang ditujukan kepada wali kota dan bupati berkaitan petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Salah satu poin dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, yakni menyebutkan pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng, wajib menjalani karantina selama 5×24 jam di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah, perusahaan, badan usaha atau swasta.

Adapun biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan atau perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja. Namun ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

“Suratnya sudah terbit. Inti dari surat ini adalah kepatuhan dari masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat 7 Mei 2021.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Dilansir dari Antara, mereka yang dimaksudkan dengan keperluan mendesak itu, diantaranya perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, poin lain yakni disebutkan, dalam upaya mengantisipasi perjalanan orang yang masuk wilayah Kalimantan Tengah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri/TNl/instansi terkait Iainnya.

Yakni dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalimantan Tengah sebagai langkah antisipasi arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kemudian dalam Surat Gubernur ini, juga disebutkan agar dilakukan peningkatan pengawasaan pada setiap titik akses masuk Kalteng, baik di wilayah perbatasan provinsi dan simpul jaringan transportasi seperti bandara, pelabuhan atau dermaga, serta terminal yang ada di masing-masing kabupaten dan kota.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Pemerintah kabupaten dan kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tak bertentangan dengan surat ini.

Adapun setiap individu perjalanan dalam wilayah Kalteng selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung 6-17 Mei 2021, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Selain itu patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

(BS-65/beritasampit.co.id)