KPU Kotim Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menggelar Rapat Koordinasi dan Pleno terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 27 April 2021 lalu, bertempat di Rumahh Pintar Pemilu ( RPP ) KPU Kotim.

Pada rapat koordinasi bersama Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Kotim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pusat Statistik Camat Se Kotim tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 266.188 pemilih.

“KPU Kotim telah Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada tanggal  30 April 2021sebanyak  266.188  pemilih. Dengan rincian pemilih laki laki 136.700 dan pemilih Perempuan 129.488,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, saat dibincangin beritasampit.co.id, Sabtu 8 Mei 2021.

Dijelaskan Fathonah, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut sesuai instruksi KPU RI, bahwa pasca pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kabupaten agar melakukan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Untuk proses PDPB ini, KPU di minta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat aktif melapor yang nantinya KPU Kotim akan melaksanakan Penetapan DPB setiap bulannya dan akan mengummumkan baik di papan pengumuman KPU Kotim mauapun web KPU Kotim, serta menyerahkan BA dan by name ke bawaslu, parpol dan instansi terkait,” jelasnya.

Adapun tujuan dari rakor tersebut, lanjut Fathonah, agar pihak terkait ikut serta menginformasikan,mensosialisakan kepada masyarakat mengenai tahapan yg sedang berlangsung saat ini, yaitu Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta dapat menginformasikan mengenai mutasi penduduk kabupaten Kotawaringin Timur. Karena mutasi penduduk di Kotim cukup besar, disebabkan banyaknya Perusahan Besar Swasta (PBS) yang ada di kabupaten ini.

“Dengan adanya PDPB ini yang rekapitulasinya akan di laksanakan rutin setiap bulan, begitu juga koordinasi dengan instansi terkait akan di laksanakan secara rutin. Tujuannya untuk memudahkan proses penyusunan pemutahiran daftar Pemilih pada pemilu atau Pemilihan Serentak yang akan datang,” katanya.

Ketua KPU Kotim juga berharap adanya keaktifan masyarakat, diantaranya untuk
yang belum terdaftar ke dalam Dafatar pemilih pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan Malakukan pengecekan ke www lindungi hakpilihmu.kpu.go.id.

“Selanjutnya, bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perunahan indentias kependudukan,
segera lapor ke KPU Kotim di Jalan HM Arsyad No 54 Sampit atau kunjungi laman KPU Kotim di http://bit.ly//kpukabkotim, atau WhatsApp ke 0821-5175-5730 ,” Demikian disampaikan Fathonah.

(BS-65/beritasampit.co.id)