Pria Ini Diduga Aniaya Wanita, Langsung Serahkan Diri ke Polisi

IST/BERITA SAMPIT - HK terduga pelaku penganiaya seorang perempuan saat diamankan di Reskrim Polsek Bulik.

NANGA BULIK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik mengamankan seorang laki-laki berinisial HK (31) warga Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau yang diduga menganiaya seorang perempuan NV (21) di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Pada Sabtu 8 Mei 2021.

Kapolsek Bulik, Iptu Hadi Prayitno membenarkan penangkapan pelaku tersebut, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang wanita.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Lakukan Sidak Pasar, Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan

“Diduga lelaku tak terima dengan perkataan korban bahwa dirinya memiliki hutang kepada orang tua korban, yang kemudian mengambil sebuah pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pelaku menusukan pisau tersebut ke badan korban,” ungkap Iptu Hadi, Minggu 9 Mei 2021.

Hadi mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri dan diamankan Unit Reskrim Polsek Bulik.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bulik untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan korban masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Lamandau,” tegasnya. (Andre/beritasampit.co.id).