Dewan Minta ASN Harus Taati Aturan Larangan Mudik

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha harap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar selalu mentaati Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN di Masa Pandemi Covid-19.

“Mengingat SE Nomor 8 tahun 2021 itu memiliki maksud dan tujuan yang positif, terutama untuk mencegah meluasnya penularan pandemi Covid-19, maka sudah sewajarnya juga dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya,” terang Noorkhalis Ridha, Senin 10 Mei 2021.

Lebih lanjut politikus dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut memang harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan apabila ada yang masih tetap nekat melanggar, maka sanksi yang akan diberikan pun cukup bervariatif, salah satunya adalah sanksi disiplin.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

“Saya menilai kebijakan tersebut sudah tepat terutama dalam upaya mencegah meluasnya virus Covid-19. Mengingat, virus ini masih berpotensi meningkat terutama dalam aktivitas perjalanan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 yang sampai sekarang juga masih mewabah di wilayah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Wakil rakyat yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini juga menegaskan bahwa, ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa, itu pun harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu, serta ada baiknya jika ASN untuk tetap di rumah melaksanakan physical distancing selama masih dalam pandemi ini.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

“Kami harap ASN di lingkungan Pemkot benar-benar mematuhi aturan itu sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi. Jadi niat untuk melaksanakan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini untuk ditunda dulu, sampai benar-benar kondisi di Indonesia, terutama wilayah Kalteng sudah dinyatakan bersih dari Covid-19,” pungkas Noorkhalis Ridha.

Dirinya juga mengingatkan bahwa, seluruh ASN dan pegawai kontrak diminta agar selalu menggunakan masker baik saat di luar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan.

“Terapkan jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta usahakan selalu mencuci tangan saat selesai beraktivitas, gunakan sabun cair dengan air yang mengalir atau bisa juga dengan menggunakan handsanitizer,” kata Noorkhalis Ridha. (M.Slh/beritasampit.co.id).